Sekretariat DPRD
Profil Sekretariat DPRD Kota Sorong
Tentang Setwan
Sekretariat DPRD Kota Sorong merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operaional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Sekretariat DPRD Kota Sorong adalah menyelenggarakan administrasi kesektretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
A. Sara Kondjol, SE., MM
SEKRETARIS DPRD KOTA SORONG
VISI DAN MISI
FUNGSI
Menyelenggarakan fungsi administrasi kesekretariatan Dewan
Menyelenggarakan fungsi rapat kesekretariatan Dewan
Menyelenggarakan fungsi keuangan kesekretariatan Dewan
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD