Sekretariat DPRD

Profil Sekretariat DPRD Kota Sorong

Tentang Setwan

Sekretariat DPRD Kota Sorong merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operaional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Sekretariat DPRD Kota Sorong adalah menyelenggarakan administrasi kesektretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

A. Sara Kondjol, SE., MM

SEKRETARIS DPRD KOTA SORONG

VISI DAN MISI

Visi Sekretariat DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong adalah ”Terwujudnya Pelayanan yang optimal dalam Pelaksanaan tugas-tugas Anggota DPRD Kota Sorong”

Misi Sekretariat DPRD

  • Meningkatkan pelayanan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan DPRD
  • Meningkatkan percepatan informasi bagi kepentingan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban
  • Meningkatkan sumber daya manusia pada Sekretariat DPRD Kota Sorong agar wawasan dan kinerja sebagai unsur pelayanan semakin dirasakan manfaatnya.

FUNGSI

Fungsi Sekretariat DPRD

Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan

Menyelenggarakan fungsi administrasi kesekretariatan Dewan

Penyelenggaraan Rapat-rapat

Menyelenggarakan fungsi rapat kesekretariatan Dewan

Penyelenggaraan Administrasi Keuangan

Menyelenggarakan fungsi keuangan kesekretariatan Dewan

Penyediaan dan Koordinasi Tenaga Ahli

Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD

Bagian dan Unit Sekretariat Dewan

Sekretariat DPRD

Penyelenggaraan Sidang-sidang, Urusan Rumah Tangga dan Keuangan Dewan

Bagian Umum

Urusan Rumah Tangga, Barang kebutuhan Instansi, Tata Usaha, dan Kepegawaian

Bagian Keuangan

Administrasi Anggaran, Perjalanan Dinas, dan Segala Urusan keuangan

Bagian Humas

Administrasi Kehumasan, Protokoler, Koordinasi dengan Masyarakat

Bagian Persidangan dan Risalah

Administrasi Rapat, Penerimaan Tamu, Kelengkapan Ruang Sidang